Jakarta, IDN Times - Kasus meninggalnya bocah 10 tahun bernama Muhammad Rizki Saputra ketika pembagian sembako dalam kegiatan bertajuk 'Untukmu Indonesia' yang berlangsung di Monas Sabtu (28/4) masih terus berlanjut.
Orangtua korban, Komariah bersama pengacara membuat laporan resmi ke Bareskrim pada Selasa, (2/5).
"Saya melaporkan Ketua panitia penyelenggaraan FUI atas nama Dave Revano Santosa atas tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain yang diatur pasal 359 kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas kuasa hukum Komariah, Muhammad Fayyadh.