Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Diperiksa 22 Pertanyaan, Tim 9 Dalami soal Tan Kian
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah dengan 22 pertanyaan pada 8/9/2026.
  • Pemeriksaan mendalami penanganan ASABRI atau Jiwasraya sebagai predicate crime TPPU bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
  • Materi pemeriksaan mencakup Tan Kian dan dugaan aliran Rp40 miliar, yang dibantah pengacara Febrie.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis, 3 September 2026

Febrie kembali diperiksa Kejaksaan Agung setelah putusan praperadilan. Febri Diansyah menjelaskan tuduhan aliran Rp40 miliar kepada kliennya.

8/9/2026

Tim Sembilan Kejaksaan Agung selesai memeriksa Febrie Adriansyah dengan 22 pertanyaan. Pemeriksaan mendalami penanganan ASABRI atau Jiwasraya dan Tan Kian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim Sembilan memeriksa Febrie Adriansyah dengan 22 pertanyaan terkait penanganan ASABRI atau Jiwasraya dan Tan Kian.
  • Who?
    Febrie Adriansyah diperiksa Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Febri Diansyah menjadi pengacaranya.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung.
  • When?
    Pemeriksaan selesai pada 8/9/2026.
  • Why?
    Tim Sembilan mendalami penanganan ASABRI atau Jiwasraya sebagai tindak pidana awal atau predicate crime TPPU.
  • How?
    Febrie Adriansyah dimintai keterangan melalui 22 pertanyaan oleh Tim Sembilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Febrie Adriansyah diperiksa Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Mereka memberi 22 pertanyaan tentang kasus ASABRI atau Jiwasraya dan Tan Kian. Ada cerita soal uang Rp40 miliar, tetapi pengacaranya bilang Tan Kian tidak pernah menyebut uang itu untuk Pak Febrie. Pemeriksaan sudah selesai hari ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan dengan 22 pertanyaan membuka ruang pendalaman terhadap penanganan perkara ASABRI atau Jiwasraya. Dalam prosesnya, keterangan mengenai Tan Kian turut ditanyakan, sementara pengacara Febrie menyampaikan bantahan berdasarkan BAP yang telah dipelajari. Praperadilan juga menegaskan batas penilaian hakim atas keterangan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan memberikan 22 pertanyaan pada Selasa (8/9/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, Tim 9 mendalami soal penanganan kasus PT ASABRI dan atau Jiwasraya oleh Febrie sebagai tindak pidana awal atau predicate crime dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama koleganya, Don Ritto dan Nurman Herin.

“Kalau yang hari ini indikasinya terkait penanganan perkara ASABRI atau Jiwasraya. Jadi sifatnya di sana alternatif,” kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah, di Kejagung, Selasa.

1. Salah satu materi yang didalami terkait dengan Tan Kian

Pengacara Febri Diansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun salah satu materi yang didalami dalam kasus tersebut yakni soal pengusaha properti Tan Kian. Dalam kasus ini, terungkap adanya dugaan aliran uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang dan diduga mengalir ke Febrie Adriansyah.

“Misalnya seperti yang pernah disampaikan secara resmi juga, tentu ditanya terkait dengan Tan Kian, ya. Tapi detail-detailnya tentu kami tidak bisa sampaikan lebih lanjut,” ujar dia.

2. Aliran Rp40 miliar terungkap dalam praperadilan

Pemeriksaan Tan Kian oleh Kortas Tipikor Polri (dok. Istimewa)

Aliran uang Rp40 miliar dari konglomerat properti terkemuka di Indonesia itu terungkap dalam praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI, sebelum melakukan penggeledahan.

Lalu, hakim menyebut, ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie. Meski begitu, hakim menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon (Febrie) yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjut hakim.

3. Bantahan pihak Febrie Adriansyah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah mendengar putusan praperadilan, Febrie kembali diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026. Setelah pemeriksaan itu, pengacara Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan soal tuduhan aliran Rp40 miliar kepada kliennya.

“Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA,” kata Febri setelah pemeriksaan Febrie.

Febri menjelaskan, informasi aliran uang Rp40 miliar itu termuat dalam BAP Tan Kian yang menjadi salah satu bukti di praperadilan.

“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian. Kami sudah pelajari BAP tersebut,” kata dia.

Tan Kian dalam BAP tersebut menyebut seseorang bernama Lucy menyampaikan kabar bahwa ada perkara yang sedang berjalan di Kejagung.

“Kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy. Karena itulah kemudian terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal dengan Ferry Boboho,” kata Febri.

Uang Rp40 miliar itu kemudian diberikan Tan Kian kepada Ferry Boboho. Ferry disebut tidak pernah menyampaikan sama sekali uang tersebut nanti akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.

“Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja’. Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk’ ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febri.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah. Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article