Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Setelah mendengar putusan praperadilan, Febrie kembali diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026. Setelah pemeriksaan itu, pengacara Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan soal tuduhan aliran Rp40 miliar kepada kliennya.
“Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA,” kata Febri setelah pemeriksaan Febrie.
Febri menjelaskan, informasi aliran uang Rp40 miliar itu termuat dalam BAP Tan Kian yang menjadi salah satu bukti di praperadilan.
“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian. Kami sudah pelajari BAP tersebut,” kata dia.
Tan Kian dalam BAP tersebut menyebut seseorang bernama Lucy menyampaikan kabar bahwa ada perkara yang sedang berjalan di Kejagung.
“Kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy. Karena itulah kemudian terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal dengan Ferry Boboho,” kata Febri.
Uang Rp40 miliar itu kemudian diberikan Tan Kian kepada Ferry Boboho. Ferry disebut tidak pernah menyampaikan sama sekali uang tersebut nanti akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.
“Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja’. Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk’ ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febri.
“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah. Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain,” ucap dia.