Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Diperiksa 9 Jam dengan 50 Pertanyaan soal TPPU
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sembilan jam sebagai tersangka dugaan TPPU pada Kamis (3/9/2026).
  • Kuasa hukum menyebut Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan dan siap diperiksa lebih lanjut bila dibutuhkan penyidik.
  • Febrie dibawa kembali ke Rutan KPK setelah pemeriksaan, sementara praperadilannya terkait penyitaan dan status tersangka ditolak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sikap Febrie dalam pemeriksaan terlihat kooperatif?
Vote Now
Kamis (3/9/2026)

Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan TPPU. Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam, dari pukul 11.00 hingga 20.55 WIB.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sikap Febrie dalam pemeriksaan terlihat kooperatif?
Vote Now
  • What?
    Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Who?
    Febrie Adriansyah diperiksa, didampingi kuasa hukumnya Febri Diansyah.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Kejagung, lalu Febrie dibawa kembali ke Rutan KPK.
  • When?
    Kamis (3/9/2026), sejak pukul 11.00 hingga 20.55 WIB.
  • Why?
    Pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
  • How?
    Febrie diperiksa selama sembilan jam dan menjawab sekitar 50 pertanyaan menurut kuasa hukumnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sikap Febrie dalam pemeriksaan terlihat kooperatif?
Vote Now

Febrie Adriansyah diperiksa selama sembilan jam karena dugaan TPPU. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, bilang Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan. Setelah itu, Febrie tidak bicara dan dibawa lagi ke Rutan KPK. Febri juga bilang Febrie siap diperiksa lagi jika penyidik membutuhkannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sikap Febrie dalam pemeriksaan terlihat kooperatif?
Vote Now

Pernyataan kuasa hukum bahwa Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan dan siap menjalani pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya kesiapan mengikuti proses hukum. Sikap tersebut juga disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum. Kesiapan menghadapi persidangan turut disebutkan apabila perkara nantinya dibawa ke tahap tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah sikap Febrie dalam pemeriksaan terlihat kooperatif?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026). 

Febrie menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, sejak pukul 11.00 hingga 20.55 WIB. Tanpa bicara, Febrie langsung digiring ke dalam mobil tahanan. Dia kemudian dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA. Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk, tentu saja sikap kooperatif,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di Kejagung.

Febri menjelaskan, kliennya siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut apabila masih dibutuhkan penyidik, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka untuk kedepannya. Pihaknya juga siap menghadapi apabila perkara tersebut nantinya dibawa ke persidangan.

Kejagung dalam kasus ini telah mengungkap bahwa dugaan aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi tindak pidana asal dari TPPU Febrie, Don dan Nurman.

“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.

Informasi terkait aliran uang Rp40 miliar ini muncul dalam sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.

Sampaikan penilaianmu tentang pemeriksaan Febrie

Apakah sikap Febrie dalam pemeriksaan terlihat kooperatif?

See More
Terlihat kooperatif
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Belum bisa dinilai

Curated For You

Editorial Team

Related Article