Jakarta, IDN Times - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026).
Febrie menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, sejak pukul 11.00 hingga 20.55 WIB. Tanpa bicara, Febrie langsung digiring ke dalam mobil tahanan. Dia kemudian dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA. Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk, tentu saja sikap kooperatif,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di Kejagung.
Febri menjelaskan, kliennya siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut apabila masih dibutuhkan penyidik, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka untuk kedepannya. Pihaknya juga siap menghadapi apabila perkara tersebut nantinya dibawa ke persidangan.
Kejagung dalam kasus ini telah mengungkap bahwa dugaan aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi tindak pidana asal dari TPPU Febrie, Don dan Nurman.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.
Informasi terkait aliran uang Rp40 miliar ini muncul dalam sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.
