Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Klaim Tak Memiliki Aset Fantastis, Ada Milik Pihak Lain
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim Sembilan Kejagung menyita 38 aset tanah dan bangunan dalam kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
  • Kuasa hukum Febrie menyatakan aset bernilai Rp846 miliar itu tidak seluruhnya dimiliki Febrie dan sebagian berkaitan dengan pihak lain.
  • Berkas penyidikan telah rampung, sementara Febrie meminta bukti serta status setiap aset diuji secara terbuka di proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (16/9/2026)

Farizi menyatakan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis dan meminta angka yang disampaikan didukung bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim Sembilan Kejagung menyita 38 obyek aset tanah dan bangunan dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin, Tim Sembilan Kejagung, serta kuasa hukum Farizi dan Febri Diansyah terlibat dalam proses ini.
  • Where?
    Berkas direncanakan dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Selatan.
  • When?
    Farizi menyampaikan keterangan tertulisnya pada Rabu (16/9/2026).
  • Why?
    Kuasa hukum meminta kepemilikan dan keterkaitan setiap aset diperjelas karena ada informasi aset tersebut berkaitan dengan pihak lain.
  • How?
    Tim Sembilan merampungkan berkas penyidikan, lalu Kejagung akan melimpahkan berkas dan tiga tersangka ke JPU Kejari Jakarta Selatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tim Sembilan Kejagung mengambil 38 tanah dan bangunan dalam kasus yang melibatkan Pak Febrie Adriansyah. Orang yang membantu Pak Febrie bilang aset besar itu bukan semuanya punya dia. Mereka bilang ada aset milik orang lain. Pak Febrie mau bukti dan asal aset itu diperiksa terbuka di proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Finalisasi pelimpahan berkas membuka ruang bagi seluruh bukti dan konstruksi perkara untuk diuji secara terbuka melalui proses hukum. Permintaan rincian status, asal, dan keterkaitan aset juga menempatkan fakta serta bukti setiap aset sebagai bagian yang perlu diperiksa dalam persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset tanah dan bangunan di kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tim Kuasa Hukum Febrie mengklaim kliennya tidak memiliki aset dengan nilai fantastis tersebut.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujar Farizi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

1. Ada aset berkaitan dengan pihak lain

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Farizi mengatakan, ada informasi yang menyebut aset bernilai Rp846 miliar itu berkaitan dengan pihak lain. Oleh karena itu, kepemilikan dan hubungan hukum setiap aset perlu dijelaskan secara terang.

“Dari informasi yang ditanyakan saat pemeriksaan, banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” kata Farizi.

2. Febrie minta bukti diuji terbuka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan dokumen dan administrasi kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tim 9 telah merampungkan berkas penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejagung akan segera melimpahkan berkas dan ketiga tersangka yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Menanggapi itu, kubu Febrie Adriansyah menyambut baik finalisasi pelimpahan berkas penyidikan. Pelimpahan tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah.

3. Febrie minta rincian bukti terkait aset

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp846 miliar, Febri meminta status dan keterkaitan setiap aset diperjelas secara rinci.

“Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article