Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset tanah dan bangunan di kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tim Kuasa Hukum Febrie mengklaim kliennya tidak memiliki aset dengan nilai fantastis tersebut.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujar Farizi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
