Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan, banding keempat terdakwa sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada 15 dan 16 Februari 2022.

“Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Pengajuan banding terdakwa KM pada 15 Februari, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).

1. Jaksa ajukan banding agar bisa menghadapi banding Ferdy Sambo Cs

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Menanggapi banding Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun turut mengajukan banding. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa menghadapi banding keempat terdakwa.

“Adapun upaya banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

2. Pihak Brigadir J dukung banding jaksa untuk hadapi Ferdy Sambo Cs

Editorial Team

Tonton lebih seru di