Jakarta, IDN Times - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan, banding keempat terdakwa sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada 15 dan 16 Februari 2022.
“Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Pengajuan banding terdakwa KM pada 15 Februari, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).