Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022).

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua KKEP, Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sambo diduga membuat skenario polisi tembak polisi antara para ajudannya, yakni Brigadir J dan Bharada E, yang diawali dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istrinya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di