Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih melakukan penelaaahan dan asesmen perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan sejak Kamis (30/7/2026).
“Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susi kepada IDN Times, Senin (3/8/2026).
Susi mengatakan, hingga saat ini LPSK belum memberikan perlindungan apa pun terhadap Ferry. Meskipun, Ferry masih berstatus saksi dalam kasus yang menyeret eks Jampidsus.
“Sampai sejauh ini Fery Masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (justice collaborator),” kata Susi.
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, sejak awal pengungkapan perkara TPPU Febrie Adriansyah itu, LPSK telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Achmadi menegaskan, pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 53 ayat 4 UU No. Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
“Dalam menjalankan mandat tersebut, setiap permohonan pelindungan dilakukan penelaahan dan asesmen terhadap kebutuhan pelindungan pemohon,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Adapun proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelidungan Saksi dan Korban.
