Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ferry Hongkiriwang Belum Dapat Perlindungan LPSK, Masih Saksi di Kasus TPPU
ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • LPSK belum menerima pengajuan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
  • Ferry saat ini berstatus saksi dan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, bukan permohonan sebagai justice collaborator.
  • LPSK masih menelaah kebutuhan perlindungan Ferry, termasuk pentingnya keterangan serta potensi ancaman atau situasi khusus yang dihadapi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ferry Hongkiriwang minta bantuan perlindungan dari LPSK. Ferry jadi saksi dalam kasus uang yang diduga dicuci dan terkait Febrie Adriansyah. LPSK menerima permintaannya pada 30 Juli 2026. Sekarang LPSK masih memeriksa kebutuhan Ferry. Ferry belum mendapat perlindungan apa pun. LPSK juga bicara dengan Kejaksaan Agung tentang hal ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih  melakukan penelaaahan dan asesmen perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan sejak Kamis (30/7/2026).

“Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susi kepada IDN Times, Senin (3/8/2026).

Susi mengatakan, hingga saat ini LPSK belum memberikan perlindungan apa pun terhadap Ferry. Meskipun, Ferry masih berstatus saksi dalam kasus yang menyeret eks Jampidsus.

“Sampai sejauh ini Fery Masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (justice collaborator),” kata Susi.

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, sejak awal pengungkapan perkara TPPU Febrie Adriansyah itu, LPSK telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Achmadi menegaskan, pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 53 ayat 4 UU No. Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

“Dalam menjalankan mandat tersebut, setiap permohonan pelindungan dilakukan penelaahan dan asesmen terhadap kebutuhan pelindungan pemohon,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

Adapun proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelidungan Saksi dan Korban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article