LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang

- LPSK menerima permohonan perlindungan Ferry Hongkiriwang, saksi kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dan mulai menelaah serta mengasesmen ancaman yang dihadapinya.
- Asesmen LPSK mencakup pentingnya keterangan Ferry, potensi ancaman, dan situasi khusus untuk menentukan bentuk perlindungan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
- LPSK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung; Ferry masih berstatus saksi, sementara status justice collaborator belum dipastikan.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mengasesmen ancaman terhadap pengusaha asal Sulawesi Tengah, Ferry Hongkiriwang (FH), saksi kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Permohonan perlindungan Ferry telah diterima LPSK.
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan permohonan itu kini masuk tahap telaah dan asesmen.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi, Jumat (31/7/2026).
1. LPSK nilai ancaman Ferry

LPSK akan menilai pentingnya keterangan Ferry serta potensi ancaman yang dihadapinya. Hasil asesmen menjadi dasar menentukan kebutuhan perlindungan.
"Dia menegaskan setiap permohonan perlindungan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dengan menilai tingkat ancaman dan kebutuhan perlindungan saksi," ujar dia.
2. Koordinasi dengan Kejagung

Achmadi mengatakan, LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara masih ditangani Polri. Koordinasi berlanjut setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sejak perkara dugaan TPPU eks Jampidsus masih ditangani Polri, LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, koordinasi tetap dilakukan untuk mendukung proses penyidikan," kata dia.
3. Ferry masih berstatus saksi

Kejagung sebelumnya menitipkan Ferry ke LPSK setelah diperiksa sebagai saksi. Langkah itu disebut untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjamin keamanannya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan, Ferry masih berstatus saksi. Kejagung juga belum memastikan apakah Ferry akan ditetapkan sebagai justice collaborator.



















