Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tak ditahan stelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu karena tidak menahan Firli. Diketahui, Firli sudah diperiksa sebagai tersangka pada 1 dan 6 Desember 2023.
“Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu,” kata Sandi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).