Firli Bahuri Tak Ditahan, Polri: Penyidik Punya Pertimbangan Tertentu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tak ditahan stelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu karena tidak menahan Firli. Diketahui, Firli sudah diperiksa sebagai tersangka pada 1 dan 6 Desember 2023.
“Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu,” kata Sandi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
1. Polri mempercayakan proses penyidikan ke penyidik
Sandi meminta agar masyarakat memahami kewenangan penyidikan yang telah diberikan undang-undang. Ia menyebut, Mabes Polri dalam kasus ini menyerahkan kepada Polda Metro Jaya.
“Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya. Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan,” ujar Sandi.