Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam Rakor Operasi Mantap Brata 2023 - 2024 di Tribrata Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tak ditahan stelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu karena tidak menahan Firli. Diketahui, Firli sudah diperiksa sebagai tersangka pada 1 dan 6 Desember 2023.

“Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu,” kata Sandi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

1. Polri mempercayakan proses penyidikan ke penyidik

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sandi meminta agar masyarakat memahami kewenangan penyidikan yang telah diberikan undang-undang. Ia menyebut, Mabes Polri dalam kasus ini menyerahkan kepada Polda Metro Jaya.

“Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya. Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan,” ujar Sandi.

2. Polisi memeriksa Firli dengan 29 pertanyaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di