Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman memastikan, tidak akan ada perwakilan KPU dalam sidang putusan penanganan pelanggaran terkait laporan Situng dan quick count Pilpres 2019 di Bawaslu RI, hari ini, Kamis (16/5).
Padahal dalam sidang tunda pertama yang berlangsung Rabu (8/5) kemarin, Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan, telah meminta KPU sebagai terlapor menghadirkan salah satu komisionernya.
Sidang itu sendiri digelar atas laporan Ketua Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco, pada Jumat 3 Mei lalu. Sufmi Dasco melaporkan KPU terkait Situng yang diduga banyak terjadi salah input formulir C1.