Jaksa penuntut umum sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menilai terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya telah berbohong dan menampilkan hal yang tidak mendidik pada persidangan selama ini.
Dilansir Kompas.com, (18/10), hal tersebut disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
Salah satu penuntut umum, Maylany, di hadapan majelis hakim membantah kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa. Hal itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Dia pun memperlihatkan buktinya melalui sejumlah foto dokumentasi.