Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti munculnya fenomena fotografer ngamen yang menuai penolakan publik. Dia menegaskan, ada konsekuensi hukum yang menanti karena UU ITE melarang penyalahgunaan data pribadi di ruang digital.
Selain itu, dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), foto wajah atau ciri khas dari diri termasuk kategori data pribadi. Artinya, data-data ini tidak boleh dipakai sembarangan.
"Itu bukan sekadar iseng. Itu sama saja mengambil identitasmu buat cari uang. UU ITE juga melarang penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Jadi ini ada konsekuensi hukumnya," kata Amelia kepada jurnalis, Jumat (31/10/2025).
