Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai mekanisme penanganan kekerasan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026, berpotensi menyulitkan korban memperoleh keadilan.
Sebab, menurut FSGI penyelesaian kasus masih diserahkan melalui mekanisme di tingkat kepala sekolah, sementara pelaku justru banyak berasal dari lingkungan sekolah sendiri.
"Ini berpotensi kuat korban sulit mendapatkan keadilan, jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
