Remaja 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang
.png)
- Kemen PPPA mengawal kasus kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun di Sampang dan menegaskan negara wajib hadir memberi perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan psikologis bagi korban.
- Sebanyak 27 pria ditetapkan sebagai tersangka, dengan 12 telah diamankan dan 15 masih buron; aparat diminta memastikan keadilan serta pemulihan menyeluruh bagi korban.
- Kemen PPPA mendorong UPTD PPA Sampang memanfaatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk mendukung pemulihan korban sesuai regulasi perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bakal mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual pada seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Korban mengalami kekerasan seksual dari 27 orang pria.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan korban memperoleh layanan hukum, psikologis, dan perlindungan yang memadai.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Arifah, dikutip Senin (13/7/2026).
1. Pastikan korban terima bantuan hukum hingga psikososial

Kemen PPPA mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa Timur, Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta sejumlah lembaga layanan.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, bantuan hukum, pendampingan psikososial, serta pemulihan berkelanjutan.
2. Ada 27 orang jadi tersangka

Dalam proses hukumnya, aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, sementara 15 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," kata Arifah.
3. Harus manfaatkan DAK buat dukung pemulihan korban

Selain itu, Arifah meminta UPTD PPA Sampang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk mendukung perlindungan dan pemulihan korban. Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak," ujarnya.




















