Bekasi, IDN Times - Sebuah rumah mewah yang berlokasi di Cluster Taman Sari, Blok HM.1 - 26, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dieksekusi pengosongan oleh PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG), Selasa (9/6/2026).
Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, mengatakan konsumen dari rumah tersebut sudah tidak lagi membayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak September 2024.
"Konsumen tersebut diketahui telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 2024, namun hingga saat ini masih tetap menguasai dan menghuni unit dimaksud," katanya, Selasa.
