Mantan Istri Jadi Pelaku Pembunuhan WN Korsel di Bekasi, Ini Motifnya

- SJ, mantan istri korban, dan HW ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi setelah kejadian pada 27 Mei 2026 malam.
- SJ merencanakan pembunuhan karena dendam dan ingin menguasai harta korban, sementara HW ikut terlibat karena alasan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp139 juta.
- Keduanya dijerat Pasal 459 dan 458 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Wanita berinisial SJ (42) dan pria berinisial HW (43) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap warga negara (WN) Korea Selatan, BCS (66) di sebuah rumah, wilayah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/5/2026) malam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menyampaikan, SJ merupakan mantan istri dari korban yang telah bercerai sejak 2023. Sementara HW merupakan teman dari SJ yang dikenalnya di sebuah tempat gym.
"Hasil dari pemeriksaan menjelaskan bahwa hubungan korban dengan saudari SJ ini adalah mantan istri," katanya kepada jurnalis, Selasa (2/6/2026).
1. SJ jadi otak pembunuhan

Sumarni menyampaikan, SJ meminta bantuan kepada HW untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. HW pun dijanjikan uang senilai Rp139 juta oleh SJ untuk menuruti permintaannya.
"Saudara HW untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp139 juta, yang dibayarkan bertahap sebanyak 3 kali," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, HW masuk seorang diri ke dalam rumah korban. Setelah bertemu korban, HW langsung menusuk perut korban dengan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Ada pun cara Saudara HW melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah dan kemudian mengukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan barbel," jelas dia.
2. Motif kedua pelaku

Dari hasil penyelidikan, lanjut Sumarni, pelaku SJ tega meminta HW untuk melakukan pembunuhan terhadap mantan suaminya lantaran dendam dan ingin menguasai harta korban.
"Pengakuannya selama ini mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam ya, sakit hati terhadap korban dan karena korban selama ini dianggap oleh saudari SJ sering melakukan kekerasan, serta saudara SJ juga ingin menguasai harta milik korban," jelas Sumarni.
Sementara itu, tersangka HW nekat terlibat dalam aksi tersebut karena faktor ekonomi keluarga, sehingga mengikuti permintaan SJ.
"Sedangkan motif saudara HW melakukan pembunuhan karena kondisi ekonomi keluarganya," katanya.
3. Diancam 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 459 dan 458 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 459 KUHP dan pasal 458 KUHP ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023," tambah Sumarni.



















