Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Rabu 23 Mei lalu.
Peraturan tersebut menjadi langkah Presiden Jokowi dalam menyempurnakan, merevitalisasi organisasi, tugas dan fungsi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).