Ganjar-Mahfud Sebut Suara 02 Harusnya Nol, KPU Beri Tanggapan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menanggapi terkait permohonan Pemohon II, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyebut bahwa suara paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harusnya nihil alias nol.
Hifdzil menjelaskan, klaim pihak Ganjar-Mahfud itu lantaran suara Prabowo-Gibran dianggap diperoleh melalui pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
”Bahwa klaim terjadinya pelanggaran bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian Pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil penghitungan suara oleh Termohon,” kata Hifdzil dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil menyebut, permohonan pihak Ganjar-Mahfud yang dilampirkan pada permohonan itu bukan mengacu hasil penghitungan.