Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ganjar Pranowo di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Ganjar, ini merupakan akhir dari perjalanannya bersama Mahfud.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan," ujar Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di