Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PERADI Dampingi Masinis Argo Bromo Tersangka Tabrakan KRL Bekasi

2 min read
PERADI Dampingi Masinis Argo Bromo Tersangka Tabrakan KRL Bekasi
Ratusan buket bunga di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)
  • PERADI membuka bantuan hukum pro bono untuk N, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

  • Pendampingan ditujukan untuk melindungi hak masinis, termasuk akses terhadap bukti dan keterangan ahli yang relevan selama proses hukum.

  • PERADI juga menyoroti pemenuhan hak korban serta perbaikan keselamatan transportasi bagi masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membuka layanan bantuan hukum gratis atau pro bono untuk N, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI, Muhamad Isnur, mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan hak masinis tetap terlindungi selama proses hukum.

“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” ujar Muhamad Isnur, Kamis (1/10/2026)

  1. 1. PERADI siapkan pendampingan gratis

    IMG_20260501_160708.jpg
    Ratusan buket bunga di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    PERADI menyatakan layanan pro bono diberikan kepada masinis yang menghadapi proses hukum dalam perkara tersebut. Pendampingan akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan masinis dan/atau keluarganya, sesuai persetujuan pihak yang akan didampingi serta ketentuan profesi advokat.

    “Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh,” ujar Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI, Nasrul Saftiar Dongoran.

  2. 2. Hak masinis diminta tetap dilindungi

    IMG_20260430_131917.jpg
    Buket bunga di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    PERADI meminta aparat memastikan masinis mendapat pendampingan hukum dan kesempatan mengajukan bukti maupun keterangan ahli yang relevan. Organisasi advokat itu juga mengingatkan proses hukum harus berjalan dengan asas praduga tak bersalah.

    “Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya,” ujar Nasrul.

  3. 3. Hak korban tetap jadi perhatian

    IMG_20260428_212816.jpg
    Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    Selain mendampingi masinis, PERADI menyatakan pemenuhan hak korban dan perbaikan keselamatan transportasi tetap harus diperhatikan.

    PERADI ingin memastikan hak korban dipenuhi, hak orang yang diperiksa tetap dilindungi, dan pengungkapan perkara turut mendorong keselamatan transportasi bagi masyarakat.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More