Jakarta, IDN Times - Kota Bogor, Jawa Barat, sejak Jumat, 5 Februari 2021 sudah menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat, guna mengurangi pergerakan masyarakat memasuki Kota Hujan demi mencegah penularan COVID-19.
Penerapan aturan tersebut berhasil mengurangi jumlah kendaraan yang masuk Bogor sekitar delapan ribu kendaraan, setelah diberlakukan aturan tersebut.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penurunan jumlah kendaraan ini signifikan dibandingkan dengan kendaraan yang biasanya masuk ke Bogor pada akhir pekan.