Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan aturan ganjil genap di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Peraturan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Perwira Pengendali Pos Ganjil Genap TMII Ipda Sarwono menjelaskan, peraturan ganjil-genap di tempat wisata TMII diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.