IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Ia menjelaskan, alasan diberikannya remisi kepada keduanya adalah karena yang bersangkutan merupakan pemeluk agama Islam dan memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan potongan hukuman.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam di Hari Raya Idulfitri. Kedua memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya adalah berkelakuan baik selama di dalam (penjara), tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.
Gayus Tambunan adalah seorang mafia pajak yang divonis penjara selama 29 tahun. Ia terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT), penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, kasus pemalsuan paspor, kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Selain itu Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie dan Hakim Muhtadi Asnun.
Sedangkan Abu Bakar Ba'asyir adalah terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.