Jakarta, IDN Times - Menyambut Tahun Baru Islam, biasanya umat muslim menggelar pawai obor. Namun, pada Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, sepertinya kegiatan itu akan dilarang mengingat pandemik COVID-19 belum mereda.
"Sebaiknya pawai obor atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk suasana pandemi COVID-19 ini tidak usah diadakan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Rabu (19/8/2020).