Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye ketika dibawa ke rutan Gedung ACLC KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye ketika dibawa ke rutan Gedung ACLC KPK (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • KPK melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Riau terkait kasus korupsi Abdul Wahid.

  • KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

  • Gubernur Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar dari proyek di Dinas PUPR PKPP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas PUPR Riau pada Selasa (11/11/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi Abdul Wahid yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Antara lain dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

Diketahui, Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.

Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.

Editorial Team