KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau Usai Geledah Kantor Gubernur

- KPK melakukan penggeledahan kantor Gubernur Riau terkait OTT yang menjerat Abdul Wahid.
- KPK menyita dokumen anggaran dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
- Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar dari proyek di Dinas PUPR PKPP, dengan tiga kali penyerahan uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025). Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti. Antara lain dokumen anggaran dan barang bukti elektronik.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau. Dari penggeledahan itu, Kpk menyita sejumlah dokumen dan CCTV.
Diketahui, Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.



















