KPK Geledah Rumah 2 Anak Buah Gubernur Riau yang Ikut Kena OTT

- KPK melakukan penggeledahan rumah 2 anak buah Gubernur Riau yang terlibat dalam OTT.
- Tersangka adalah Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
- Gubernur Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar dari proyek di Dinas PUPR PKPP.
Jakarta, IDN Times - Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menggeledah rumah dua anak buah Gubernur Riau Abdul Wahid yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan CCTV.
Gubernur Abdul Wahid terjading OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang ditangkap, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9.000 poundsterling (Rp196 juta) dan 3.000 dolar Amerika Serikat (Rp50 juta).
















