Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Geledah Ruangan 3 Anak Buah Nusron, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Tim penyidik KPK saat keluar dari Kantor Kementerian ATR/BPN (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik saat menggeledah sejumlah ruangan Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
  • Barang bukti akan dianalisa untuk mendalami peran pihak terkait dugaan suap PT Summarecon dan penerimaan lainnya.
  • KPK telah menetapkan delapan tersangka dari 19 orang yang terjerat OTT kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (17/9/2026)

KPK menggeledah sejumlah titik, termasuk tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

15 September hingga 4 Oktober 2026

Delapan tersangka dalam kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik dalam penggeledahan sejumlah ruangan Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
  • Who?
    KPK, Budi Prasetyo, PT Summarecon, serta oknum pejabat Kementerian ATR/BPN terkait dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya.
  • Where?
    Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan beberapa ruangan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • When?
    Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
  • Why?
    Penyidik mendalami dugaan suap PT Summarecon dan penerimaan lainnya bernilai fantastis yang diduga diterima oknum pejabat Kementerian ATR/BPN.
  • How?
    Tim penyidik menggeledah sejumlah titik, termasuk tiga ruangan dirjen, lalu mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pada Kamis, KPK masuk ke tiga ruangan direktur di Kementerian ATR/BPN. KPK membawa dokumen dan barang elektronik. Budi Prasetyo bilang barang itu akan diperiksa. KPK mencari orang yang punya peran dalam dugaan suap PT Summarecon dan penerimaan lain. Delapan orang sudah menjadi tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik memberi ruang bagi penyidik untuk menelusuri proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan di tiga ruangan dirjen dan beberapa direktorat terkait juga menunjukkan pendalaman dilakukan pada sejumlah titik yang berkaitan dengan dugaan suap PT Summarecon dan penerimaan lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di ruangan tiga Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Adapun, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut KPK untuk melengkapi alat bukti dalam kasus suap PT Summarecon dan penerimaan lainnya dengan jumlah fantastis di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sejumlah alat bukti tersebut akan dianalisa untuk mendalami para pihak yang punya peran krusial dalam perkara dugaan suap PT Summarecon dan penerimaan lainnya dengan jumlah fantastis di kementerian tersebut.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Menurut dia, selain tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait.

Ini dilakukan karena selain dugaan suap oleh PT Summarecon, ada juga dugaan penerimaan lainnya dengan nilai fantastis yang diduga diterima oknum pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, yakni tiga ruangan dirjen lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.

KPK menetapkan delapan orang tersangka dari hasil 19 orang terjerat OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article