Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di ruangan tiga Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Adapun, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut KPK untuk melengkapi alat bukti dalam kasus suap PT Summarecon dan penerimaan lainnya dengan jumlah fantastis di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sejumlah alat bukti tersebut akan dianalisa untuk mendalami para pihak yang punya peran krusial dalam perkara dugaan suap PT Summarecon dan penerimaan lainnya dengan jumlah fantastis di kementerian tersebut.
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Menurut dia, selain tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait.
Ini dilakukan karena selain dugaan suap oleh PT Summarecon, ada juga dugaan penerimaan lainnya dengan nilai fantastis yang diduga diterima oknum pejabat Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, yakni tiga ruangan dirjen lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
KPK menetapkan delapan orang tersangka dari hasil 19 orang terjerat OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
