Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Ketujuh RI, Jokowi menemui massa yang menghadri persidangan terkait ijazah (Sidang Jokowi) di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Jokowi menanggapi desakan hak angket hingga pemakzulan Gibran dengan meminta semua pihak menghormati proses hukum serta hak-hak yang dijamin konstitusi.
  • Polemik riwayat pendidikan Gibran kembali mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA pada 30 Oktober 2026.
  • Perkara berawal dari pertanyaan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024, melibatkan sejumlah pengadilan; MK sebelumnya tidak menerima permohonan namun mengungkap dokumen pendidikan luar negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud menerbitkan SK Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 untuk Gibran.

2024

Pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran muncul saat ia mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

6 Oktober 2026

MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri.

30 Oktober 2026

MA mengabulkan kasasi atas SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran, membuka babak baru polemik riwayat pendidikannya.

5 November 2026

Jokowi menanggapi desakan hak angket hingga pemakzulan Gibran dengan meminta semua pihak menghormati proses hukum dan hak-hak konstitusional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Desakan penggunaan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya.
  • Who?
    Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam polemik ini. Joko Widodo merespons desakan tersebut, sementara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah pengadilan menangani perkara terkait dokumen pendidikan Gibran.
  • Where?
    Respons Joko Widodo disampaikan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara sebelumnya juga bergulir di PN Jakarta Pusat, PTUN Jakarta, PT TUN, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.
  • When?
    Joko Widodo menyampaikan tanggapan pada Kamis, 5 November 2026. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sedangkan SK penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
  • Why?
    Polemik berawal dari pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, kemudian berkembang menjadi sengketa atas SK Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
  • How?
    Joko Widodo menyatakan seluruh proses hukum dan hak-hak yang dijamin konstitusi harus dihormati. Perkara ditempuh melalui rangkaian proses di pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang meminta Gibran, wakil presiden dan anak Jokowi, diberhentikan karena masalah surat sekolahnya. Mahkamah Agung menerima kasasi tentang surat penyetaraan sekolah Gibran. Jokowi bilang semua proses hukum harus dihormati. Masalah ini mulai karena ada pertanyaan soal syarat sekolah Gibran saat mau jadi calon wakil presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sikap Jokowi yang menekankan penghormatan terhadap proses hukum dan hak-hak konstitusional mencerminkan ruang penyelesaian sengketa yang tetap berlandaskan aturan. Perjalanan perkara melalui berbagai lembaga peradilan juga menunjukkan bahwa pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran mendapat penanganan institusional, dengan fakta-fakta terkait terus diuji dalam mekanisme hukum yang tersedia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo merespons desakan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulungnya menyusul polemik penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Jokowi mengatakan, dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Dia juga meminta agar hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tetap dihormati.

"Ya, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Surat Keterangan (SK) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.

Putusan MA pada Jumat (30/10/2026) menjadi babak baru dari perjalanan panjang perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini bermula dari pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa atas dokumen administrasi berupa SK Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Di tengah rangkaian perkara tersebut, MK pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta penting mengenai dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article