Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA/Sella Panduarsa Gareta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan untuk memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Enggar dijadwalkan untuk diperiksa pada (2/7) mendatang. 

"Jadi, kami berencana untuk memanggil Enggartiasto Lukita sebagai saksi. Suratnya sudah kami sampaikan oleh Biro Hukum untuk pemeriksaan pada tanggal 2 Juli 2019. Kami harap, saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara ini," kata Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Rabu (19/6). 

Enggar rencananya diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Saat ini, lembaga antirasuah tengah menyidik dua tindak perkara yakni penyuapan dan penerimaan gratifikasi. 

Menurut mantan aktivis antikorupsi itu, ada uang gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik diduga berasal dari pembahasan gula kristal rafinasi. Lalu, berapa uang yang diduga diterima oleh Bowo terkait pengaturan gula kristal rafinasi? Apa komentar Mendag Enggar ketika namanya disebut-sebut oleh Bowo sebagai salah satu pihak yang memberikan uang gratifikasi?

1. Bowo Sidik sebut menerima uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto

Antara Foto/Dhemas Reviyanto

Informasi soal adanya pemberian uang diduga dari Mendag Enggartiasto Lukita ke Bowo Sidik, diungkap kali pertama oleh Majalah Tempo. Dalam pemeriksaan pada 9 April lalu, Bowo disebut mengaku penyidik bahwa ia diberi uang dalam bentuk pecahan Dollar Singapura senilai Rp2 miliar. 

Bowo bercerita uang itu kemudian dijadikan bagian dari Rp8 miliar yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop. Ratusan ribu amplop tersebut kemudian ditemukan oleh penyidik KPK di enam lemari besi di perusahaan bernama Inersia.

Kuasa hukum Bowo Sidik ketika itu, Saut Edward Rajagukguk, mengaku tidak pernah menyampaikan informasi nama Menteri yang bersangkutan ke publik. Ia mengatakan itu merupakan materi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Saya belum tahu kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang Menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," kata Saut ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (22/4). 

Usai nama Enggar ramai di ruang publik, tiba-tiba Bowo mengambil keputusan dengan mengganti kuasa hukumnya menjadi Sahala Pandjaitan. Sahala resmi menjadi kuasa hukum Bowo pada Jumat (3/5). 

Melalui kuasa hukumnya yang baru, Bowo mengaku akan mengubah keterangannya yang pernah ia sampaikan ke penyidik. Khususnya yang menyangkut keterangan dari Mendag Enggar dan Direktur PT PLN non aktif, Sofyan Basir. Nama Sofyan ikut terseret, karena ia diduga juga menyebut mantan Dirut PT BRI itu sebagai salah satu pihak yang memberikan duit. 

"Ini surat pencabutan (hak kuasa hukumnya). Jadi, kuasa dari Pak Saut sudah dicabut," kata Sahala di gedung KPK pada (3/5) lalu. 

2. KPK ingin menggali dugaan penerimaan gratifikasi untuk Bowo Sidik

Editorial Team

Tonton lebih seru di