Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji (kanan) berbincang dengan Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Nandi Julyanto (kedua kiri) pada saat melakukan pertemuan di Jakarta, Selasa (27/10). (Dok. Kemenperin)
  • Muhammad Sarmuji menyebut 6-7 ketua umum partai politik, termasuk Bahlil Lahadalia, menjadi target penyadapan ilegal.

  • Sarmuji meminta polisi bertindak tegas jika hasil penyelidikan membuktikan adanya tindakan yang mengarah ke makar.

  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2025–2026

Dugaan penyadapan ilegal menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

Kamis (5/11/2026)

Muhammad Sarmuji dikonfirmasi kembali di Jakarta mengenai kabar 6-7 ketua umum partai politik yang menjadi target penyadapan ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, pengusaha, serta 6-7 ketua umum partai politik.
  • Who?
    Muhammad Sarmuji menyampaikan hal tersebut. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi sebagai tersangka.
  • Where?
    Sarmuji menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta. Dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
  • When?
    Kasus dugaan penyadapan berlangsung sepanjang tahun 2025–2026. Sarmuji dikonfirmasi kembali pada Kamis (5/11/2026).
  • Why?
    Sarmuji menyatakan penyadapan ilegal mengganggu prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi terhadap kepala negara.
  • How?
    Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dugaan makar, menurut Sarmuji, harus dibuktikan secara hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Muhammad Sarmuji bilang ada enam atau tujuh ketua partai yang diduga disadap secara ilegal. Bahlil Lahadalia juga disebut termasuk target. Polisi sedang menangani kasus ini dan sudah menetapkan Listyo Sigit Prabowo serta tiga jenderal sebagai tersangka. Sarmuji bilang penyadapan kepala negara tidak boleh terjadi lagi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Muhammad Sarmuji menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan keamanan kepala negara sebagai hal yang perlu diperhatikan. Ia juga menekankan pentingnya pembuktian hukum sebelum kasus dugaan penyadapan ilegal disimpulkan sebagai makar. Sikap tersebut menunjukkan adanya penekanan pada proses hukum dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan, setidaknya ada 6 hingga 7 ketua umum partai politik (parpol) yang menjadi target penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan.

Sarmuji tidak menampik, ketua umumnya, Bahlil Lahadalia termasuk target penyadapan ilegal tersebut. Dia pun menyayangkan peristiwa tersebut karena menjadi alarm bagi sebuah negara demokrasi.

"Ya, katanya begitu. Katanya semua ketum parpol, paling gak ada enam atau tujuh ketum parpol disadap ya, disadap," kata Sarmuji di Jakarta, saat dikonfirmasi kembali IDN Times, Kamis (5/11/2026).

Menurut dia, penyadapan ilegal ini mengganggu prinsip hak asasi manusia (HAM) yang semestinya juga harus dilindungi oleh negara. Sarmuji menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat ditoleransi apapun alasannya.

"Orang disadap itu kalau punya kasus untuk kepentingan hukum, bolehlah disadap. Tapi, khusus untuk Presiden, apa pun alasannya tidak boleh ditoleransi menyadap seorang kepala negara. Apapun alasannya, ya," kata Sarmuji.

1. Tindak tegas bila mengarah ke makar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, usai melantik pengurus DPD I Golkar Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Minggu (25/10/2026). IDN Times / Darsil Yahya

Menurut Sarmuji, polisi harus menindak tegas para pelaku dalam kasus penyadapan ilegal tersebut bila berdasarkan hasil penyelidikan tindakan mereka telah mengarah ke makar.

Namun, kata dia, kasus penyadapan ilegal tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai upaya makar karena harus dibuktikan secara hukum.

"Ya, kalau tergantung polisi, Pak Polisi kalau mengindikasikan makar ya, itu makar gitu lho. Kan tergantung pembuktiannya ya. Kalau memang itu terbukti makar, ya tentu harus ditindak tegas," kata dia.

2. Jangan ada lagi kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji memberikan sambutan pada kegiatan Peluncuran Integrated Seaweed Development Action Plan (ISDAP) 2026–2030 di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (6/10). (Dok. Kemenperin)

Menteri Perindustrian itu mengatakan, kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit harus menjadi pelajaran penting.

Dia menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh terulang kembali. Jangan ada cerita kedua kalinya seorang Kepala Negara disadap secara ilegal.

"Karena ini ini pelajaran, enggak boleh ada lagi ke depan seorang kepala negara disadap itu gak boleh, gak pernah terjadi lagi. Kita harus pastikan itu tidak akan pernah terjadi lagi," kata dia.

3. Listyo dan 3 jenderal diduga terlibat penyadapan ilegal

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang tahun 2025–2026. Teranyar, Bareskrim Polri juga menetapkan Irjen Slamet Uliandi, selaku Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut adalah Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden/KSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum/Kadivkum Polri), Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, mantan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri), dan Irjen Slamet Uliandi, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article