Jakarta, IDN Times - Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Roy sempat melaporkan Menag ke Polda Metro atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan, UU keonaran,” ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).