Jakarta, IDN Times - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin menilai gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel terkait hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono tidak tepat.
Menurut Muhidin, hal itu lantaran dirinya berserta Kapolda Kalsel, pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Ketua Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan dan Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan.
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” kata dia dalam keterangannya Kamis (8/5/2025).