Jakarta, IDN Times - Gubernur Riau, Abdul Wahid, segera disidang dalam kasus korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP RIau. Kepastian itu didapat setelah berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (2/3/2026).
Selain Abdul Wahid, para tersangka yang berkas perkaranya juga dilimpahkan adalah Kepala DInas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
"Selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam..
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus Korupsi Proyek

Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol saat diumumkan sebagai tersangka korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
Gaza Gelar Pemakaman Massal bagi 112 Korban Serangan Israel pada 202305 Agu 2026, 13:36 WIB
53 Pelajar RI Siap Jadi Duta Budaya di 15 Negara Lewat Program AFS05 Agu 2026, 13:34 WIB
Alasan KDM Menyatakan Perang Terhadap Peredaran Gelap Tramadol05 Agu 2026, 13:31 WIB
Imbas Efisiensi, AS Tutup Konsulat di Nagoya dan 4 Misi Diplomatik Lainnya05 Agu 2026, 13:26 WIB
KSPI Ancam Demo Besar-besaran usai Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK05 Agu 2026, 13:12 WIB
MPR Cari Payung Hukum PPHN, Amandemen UUD 1945 hingga TAP MPR05 Agu 2026, 13:11 WIB
Setengah Jalan, Kanwil DPJ Jatim II Catat Penerimaan Pajak 44,3 Persen dari Target05 Agu 2026, 13:04 WIB
Krusial! Banyak yang Nggak Tahu, Ini Fungsi Titik-titik Hitam di Pinggir Kaca Mobil05 Agu 2026, 13:00 WIB
Status UDA Tidak Terakreditasi, LLDikti Beberkan Konsekuensinya05 Agu 2026, 13:00 WIB
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan Gaza Sebelum Hamas Melucuti Senjata05 Agu 2026, 12:53 WIB
Ponpes Modern El-Fira di Purwokerto Padukan Pendidikan Islam dan Digitalisasi05 Agu 2026, 12:27 WIB
Alasan Plat Nomor Jawa Tengah Beda-beda Padahal Satu Provinsi, Sejarahnya Jenius05 Agu 2026, 12:24 WIB
Hari Baik Menurut Hindu Bali 5 Agustus 2026, Baik Buka Lahan Pertanian05 Agu 2026, 12:08 WIB
Pemda DIY Tetapkan Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing05 Agu 2026, 12:06 WIB
Munafri Klaim Pembenahan TPA Tamangapa Capai 93 Persen05 Agu 2026, 12:04 WIB
Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah05 Agu 2026, 12:03 WIB
Daftar UMK 15 Kabupaten dan Kota di Lampung, Mana Tertinggi?05 Agu 2026, 12:01 WIB
Tips Jitu Membersihkan Karang Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan05 Agu 2026, 12:00 WIB
Tak Disanksi BGN, 37 Dapur MBG Cirebon Masih Bermasalah05 Agu 2026, 11:57 WIB
16 Orang Tewas Imbas Gelombang Panas di Korea Selatan05 Agu 2026, 11:56 WIB