Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan masyarakat terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan adanya pemerkosaan dalam Tragedi Mei 1998.
"Pernyataan banding ini terdaftar dalam Akta Permohonan Banding Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang telah diterima oleh Panitera PTUN Jakarta, melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) tanggal 4 Mei 2026," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, dikutip Kamis (7/5/2026).
