Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gugatan Sangkalan Fadli Zon Ditolak, Komnas Kritik Logika Hakim PTUN

Gugatan Sangkalan Fadli Zon Ditolak, Komnas Kritik Logika Hakim PTUN
Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komnas Perempuan menyayangkan putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan masyarakat terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan dalam Tragedi Mei 1998.
  • Komnas menilai hakim membatasi makna kerugian korban, karena trauma dan reviktimisasi hanya dianggap kerugian moral, bukan akibat hukum yang relevan dalam perkara administrasi.
  • Komnas juga mengkritik tafsir sempit atas kepentingan hukum yang membuat akses korban dan masyarakat sipil untuk menggugat semakin terbatas meski mereka terdampak langsung oleh penyangkalan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan serius, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, yang menyatakan gugatan masyarakat sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak dapat diterima. Gugatan ini berkaitan dengan penyangkalan Fadli Zon adanya pemerkosaan dalam Tragedi Mei 1998.

Komnas Perempuan menilai putusan tersebut menunjukkan kecenderungan mengakui adanya kekerasan, namun tidak diikuti dengan penegasan tanggung jawab pejabat negara yang menyangkalnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat rujukan terkait kekerasan seksual, termasuk laporan resmi negara dan instrumen HAM, tetapi pada saat yang sama menganggap pernyataan Menteri Kebudayaan sebagai opini di luar ranah hukum administrasi. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pendekatan tersebut bermasalah.

“Pengadilan seperti mencatat kekerasan yang terjadi, tetapi tidak menjalankan fungsi koreksi terhadap tindakan pejabat negara yang menyangkalnya,” kata Dahlia, dikutip Kamis (23/4/2026).

1. Komnas Perempuan juga kritik cara pandang hakim yang dinilai membatasi makna kerugian korban

Gugatan Sangkalan Fadli Zon Ditolak, Komnas Kritik Logika Hakim PTUN
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas juga mengkritik cara pandang hakim yang dinilai membatasi makna kerugian korban. Dampak seperti trauma, reviktimisasi, dan pengaburan hak atas kebenaran tidak dianggap sebagai akibat hukum yang relevan dalam perkara administrasi, melainkan sekadar kerugian moral.

Pendekatan tersebut, menurut Komnas Perempuan, bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam konstitusi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2. Fakta kekerasan seksual Mei 1998 telah terdokumentasi

Diskusi publik menggugat penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 digelar, menghadirkan korban, aktivis, dan penegak hukum dalam upaya mencari keadilan.
Diskusi publik menggugat penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 digelar, menghadirkan korban, aktivis, dan penegak hukum dalam upaya mencari keadilan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, majelis hakim dinilai selektif dalam membaca pernyataan Fadli Zon. Bagian yang dianggap “aman” lebih ditekankan, sementara substansi yang meragukan temuan resmi adanya kekerasan seksual tidak dipandang sebagai pelanggaran asas pemerintahan yang baik.

“Fakta kekerasan seksual Mei 1998 telah terdokumentasi secara sistematis oleh negara, sehingga penyangkalan terhadapnya merupakan pengingkaran atas kesaksian korban,” ujar Dahlia.

3. Menyoroti tafsir sempit atas kepentingan hukum

Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan juga menyoroti tafsir sempit atas kepentingan hukum yang berimplikasi pada terbatasnya akses korban dan masyarakat sipil untuk menggugat. Padahal, merekalah pihak yang paling terdampak langsung oleh penyangkalan negara.

Bagi Komnas Perempuan, pola ini menunjukkan kegamangan peradilan: bersedia mendokumentasikan kekerasan, tetapi belum berfungsi sebagai ruang koreksi terhadap penyalahgunaan kewenangan pejabat negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More