Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan serius, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, yang menyatakan gugatan masyarakat sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak dapat diterima. Gugatan ini berkaitan dengan penyangkalan Fadli Zon adanya pemerkosaan dalam Tragedi Mei 1998.
Komnas Perempuan menilai putusan tersebut menunjukkan kecenderungan mengakui adanya kekerasan, namun tidak diikuti dengan penegasan tanggung jawab pejabat negara yang menyangkalnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat rujukan terkait kekerasan seksual, termasuk laporan resmi negara dan instrumen HAM, tetapi pada saat yang sama menganggap pernyataan Menteri Kebudayaan sebagai opini di luar ranah hukum administrasi. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pendekatan tersebut bermasalah.
“Pengadilan seperti mencatat kekerasan yang terjadi, tetapi tidak menjalankan fungsi koreksi terhadap tindakan pejabat negara yang menyangkalnya,” kata Dahlia, dikutip Kamis (23/4/2026).
