Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak İmin.
Kuasa Hukum DPP PKB, Anwar Rachman menyatakan dengan ditolaknya gugatan tersebut maka secara otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar batal.
“Dengan ditolaknya Gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp.507 miliar pun pupus," kata Anwar, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).