Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Doni Monardo mengatakan status keadaan darurat masih diberlakukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Doni melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5).