Kisah guru yang dituntut akibat mencubit murid ternyata belum menemui titik akhir. Ya, setelah sebelumnya dikabarkan kalau pada Juni silam Pengadilan Negeri PN Sidoarjo, Jawa Timur sempat menyidang seorang guru SMP bernama Muhammad Samhudi. Guru dari SMP Raden Rahmat Balongbendo itu disidang dengan tuduhan menganiaya muridnya yang bernama Arif (nama samaran).
Seperti dilansir dari Kompas.com, setelah hampir satu bulan proses berlangsung, Samhudi dibanjiri dukungan dari netizen. Dukungan tersebut membuat orangtua murid akhirnya mau bertemu dan dimediasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad. Pada bulan Juli, keduanya pun dipertemukan. Guru dan orangtua saling berdikusi hingga bertemu kata damai. Namun, kata damai bukanlah akhir dari kasus ini.