Infografis Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok yang menganiaya anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial MK (2). Penetapan tersangka dilakukan setelah Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, sebelum menetapkan Meita tersangka, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi termasuk pelapor.
"Berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI," ujar Arya Perdana, Rabu.
Meita mengakui telah menganiaya dua balita. Arya mengatakan, MI khilaf dengan melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya.