Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan manfaat kepada ahli waris dari seorang guru bernama Dendy Julianto yang meninggal dunia usai mengajar.
Adapun santunan yang diberikan berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp307 juta, serta santunan Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,7 juta per tahun.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin beserta Kepala BPS Labschool UNJ, Achmad Sofyan Hanif di gedung sekolah Labschool Rawamangun, Rabu (15/12/2021).