Depok, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada MMS, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan seorang guru ngaji.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq pada persidangan mengatakan, terdakwa MMS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," ujar Ahmad Syafiq pada persidangan yang diikuti terdakwa secara online, Rabu (3/8/2022).