Jejak Gugatan Ijazah Gibran yang Akan Diputus MK Malam Ini

MK menangani perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Perkara melalui tahap pengajuan, pemeriksaan, pembuktian, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim bersama keterangan sejumlah lembaga.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan MK pada 6 Oktober 2026.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan ujung dari perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Putusan perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai cawapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Berikut rangkaian perjalanan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut:
Selasa, 20 Januari 2026: H.M. Subhan mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke MK. Permohonan diregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XXIV/2026. Ia mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu karena dinilai belum mewajibkan autentikasi/verifikasi faktual syarat calon presiden dan wakil presiden.
Kamis, 29 Januari 2026: MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara 36/PUU-XXIV/2026 yang dilayangkan seorang advokat bernama Subhan. Ia menyinggung persoalan dokumen persyaratan calon, termasuk Gibran. Namun, dalam persidangan tersebut, MK meminta Subhan memperjelas kerugian konstitusional dan memperbaiki permohonannya.
Rabu, 11 Februari 2026: Subhan memperbaiki permohonannya sebagaimana perintah MK. Subhan menguji Pasal 169 huruf b dan r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama mengenai syarat calon dan kebutuhan verifikasi faktual.
Senin, 2 Maret 2026: MK membacakan putusan perkara 36/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, lantaran pemohon tidak tepat merujuk undang-undang yang menjadi objek pengujian sehingga objek permohonan dinilai tidak jelas.
Rabu, 11 Maret 2026: Komisi Informasi Publik (KIP) membacakan putusan atas sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan Gibran. Putusan KIP kemudian menjadi bagian dari rangkaian upaya memperoleh dokumen yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Kamis, 16 April 2026: Bonatua Silalahi memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui surat elektronik. Pemohon kemudian mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Kamis, 10 September 2026: Sebanyak 12 orang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Permohonan ditandai AP3 Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.
Kamis, 17 September 2026: MK kemudian meregistrasi permohonan tersebut sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Senin, 21 September 2026: MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan dalil mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres.
Rabu, 23 September 2026: MK menggelar sidang dengan agenda jawaban KPU selaku Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024.
Senin, 28 September 2026: MK menggelar sidang putusan sela untuk menentukan apakah perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selasa, 29 September 2026: Tahap pembuktian mulai berlangsung setelah perkara dinyatakan dapat dilanjutkan.
Rabu, 30 September 2026: Pemohon menghadirkan ahli dan saksi. Sejumlah ahli membahas keabsahan syarat pencalonan Gibran serta persoalan administratif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan.
Kamis, 1 Oktober 2026: Giliran KPU, pihak terkait, dan Bawaslu menghadirkan ahli/saksi serta menyerahkan alat bukti tambahan.
Jumat, 2 Oktober 2026: MK meminta keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia mengenai dokumen dan riwayat pendidikan Gibran.
Jumat, 2 Oktober–Senin, 5 Oktober 2026: Majelis Hakim MK memasuki tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara dan merumuskan putusan.
Senin, 5 Oktober 2026: MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Selasa, 6 Oktober 2026: Putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan akan dibacakan pukul 20.00 WIB.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)
















