Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang lolos sebelumnya akan jadi prioritas pada pengadaan guru PPPK 2022.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata dia dalam keterangan resmi, dilansir Selasa (7/6/2022).