Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) setelah status kepegawaian mereka diambil pemerintah pusat.
Selain itu, proses formasi mutasi, promosi, dan sebagainya sepenuhnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah sedang menyusun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terhadap alih status guru PPPK.
"Karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN," kata Lalu Hadrian di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
