Jakarta, IDN Times - DPR RI dan pemerintah akhirnya memfinalisasi status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK mulai 2027.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain status PPPK paruh waktu, rapat juga membahas kesempatan PPPK guru untuk menjadi PNS.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," kata Dasco usai rapat.
"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," sambungnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan saat ini terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru. Sedangkan, guru berstatus PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang.
"Pada saat ini, PPPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang," katanya.
Di sisi lain, kebutuhan untuk pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Formasi itu terdiri dari guru-guru di Kementerian Agama (Kemenag), Kemendikdasmen hingga Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
"Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," tuturnya.
