Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Purbaya Guyur Rp20,5 Triliun

- Kemenkeu akan menyalurkan bantuan pemerintah pusat Rp20,5 triliun kepada 490 pemda untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji PPPK dan mendukung pelaksanaan program daerah.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana diperkirakan cair paling lambat pekan depan setelah proses administrasi, dengan nilai yang telah dihitung bersama DJPK dan masukan Kemendagri.
- Bantuan berasal dari pos BA BUN tanpa memengaruhi anggaran kementerian/lembaga, bukan tambahan TKD tahun ini; pemerintah membuka peluang penambahan jika kebutuhan daerah masih kurang.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan Bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp20,5 triliun ke 490 pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bantuan itu diberikan untuk mengatasi kesulitan Pemda dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sehingga mereka tidak kerepotan membayar gaji, sebagian untuk PPPK, dan untuk program sedikit ya,” ucap Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
1. Bakal dicairkan paling lambat pekan depan

Purbaya mengatakan, bantuan itu akan dicairkan paling lambat pekan depan, karena ada proses administrasi yang harus dilalui.
“Jadi kita expect akan dicairkan paling lambat, harusnya sih akhir minggu, tapi paling lambat minggu depan, kan ada prosesnya ya,” tutur Purbaya.
2. Purbaya pastikan Rp20,5 triliun cukup untuk bantu Pemda bayar gaji PPPK

Purbaya memastikan nilai bantuan Rp20,5 triliun cukup untuk membantu pemda membayar gaji PPPK. Sebab, nilai itu ditetapkan usai perhitungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dan atas saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Harusnya itu kan sudah kita hitung dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan juga dengan masukan dari Kemendagri, harusnya itu cukup untuk mengatasi kondisi keuangan yang menurut beberapa daerah agak rumit sekarang. Jadi sudah kita pelajari, sudah kita hitung,” ujar Purbaya.
Dengan bantuan itu, diharapkan pemda bisa lebih leluasa menjalankan programnya. Apabila ada kekurangan, dia tidak menutup kemungkinan untuk menambah nilai bantuan.
“Harusnya dengan bantuan pemerintah pusat dari ke daerah ini atas petunjuk Bapak Presiden tadi, keadaan akan lebih baik di daerah. Nanti kita lihat terus ke depan seperti apa. Kalau masih kurang, mungkin kita tambahkan lagi. Jadi harusnya daerah kondisinya akan lebih baik di minggu-minggu ke depan,” kata Purbaya.
3. Tak ada tambahan TKD

Purbaya sempat menyinggung dana tersebut diperoleh dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Namun, dia juga mengatakan, pihaknya fleksibel dalam mengatur pos anggaran mana yang diambil untuk mengirimkan bantuan tersebut.
“Dari BUN. Tapi gini, itu cara kita manage uang, pos mananya itu amat fleksibel. Jadi Anda gak perlu tahu mana yang kita pakai, tapi uangnya ada gitu,” ucap dia.
Namun, dia memastikan anggaran kementerian/lembaga tak terdampak dari pengiriman bantuan itu. Di sisi lain, dia menegaskan, bantuan itu bukanlah bentuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Purbaya mengatakan, tidak ada rencana menambah anggaran TKD tahun ini. Kata dia, penambahan anggaran untuk TKD baru akan dilakukan tahun depan.
“Ini bantuan pemerintah pusat ke daerah, yang top up 2027,” ujar Purbaya.














.jpg)




