Jakarta, IDN Times - Rapat Harian Syuriah kembali mengeluarkan surat edaran. Kali ini, surat bernomor 4785/PB.02.A.II.10.01.99/11/2025, tentang Keputusan Harian Pengurus Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, per Rabu (26/11/2025), pukul 00.46 WIB.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir.
"Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU," ujar Ahmad Tajul saat dikonfirmasi IDN Times.
Ahmad Tajul menjelaskan, surat tersebut bersifat edaran, bukan pemberhentian. Sebab, pada surat pertama pada Jumat (21/11/2025), telah meminta Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3x24 jam.
"Surat itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriah. Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima," kata dia.
Meski demikian, Gus Yahya belum merespons mengenai kabar dirinya sudah tak lagi jadi Ketum PBNU.
