Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK, Jadi Justice Collaborator?

- Kejaksaan Agung menitipkan pengusaha Sulawesi Tengah Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada LPSK setelah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
- Penitipan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan keamanan Ferry, menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
- Dalam pemeriksaan, Ferry dikonfirmasi terkait penanganan perkara PT ASABRI; Kejagung masih mendalami keterangannya dan belum memastikan statusnya sebagai justice collaborator.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menitipkan pengusaha asal Sulawesi Tengah, Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penitipan ini dilakukan setelah Ferry diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada hari ini (30/7/2026).
“Untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono di Kejagung.
Dalam pemeriksaan ini, Ferry dikonfirmasi tentang penanganan perkara PT ASABRI. Ferry yang dititipkan ke LPSK itu berstatus sebagai saksi.
“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi,” ujar dia.
Kejagung juga belum menegaskan apakah Ferry berstatus justice collaborator atau bukan.
“Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
















